Lawan Covid - 19, Kapolsek Parengean Tinjau Vaksinasi Di SDN I Bukit Harapan

    Lawan Covid - 19, Kapolsek Parengean Tinjau Vaksinasi Di SDN I Bukit Harapan
    Kapolsek Parenggean AKP Supriyono SH bersama Siswa SD Negeri I Bukit Harapan serta Muliadi SPd

    PARENGGEAN - Optimalisasi Vaksinasi Nasional, khusus untuk anak - anak umur 9 hingga 11 tahun, SD Negeri I Bukit Harapan, Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, pagi tadi Minggu (20/2) melaksanakan vaksin.

    Kepala Sekolah SD Negeri I Bukit Harapan, Muliadi, SPd, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan untuk mencegah penularan wabah Virus Corona (Covid - 19) kepada anak - anak sekolah.

    "Kami dari pihak Sekolah sangat mengapresiasi kegiatan ini, dan bisa bermanfaat bagi siswa didik kami dalam mencegah Virus Covid - 19, " kata Muliadi.

    Vaksinasi Covid - 19 yang dilaksanakan di SD Negeri I Bukit Harapan, berjumlah 113 orang dan ada juga ikut dari SD Negeri I Bukit Sari desa Sari Harapan Kecamatan Parenggean, Kotim.

    "SD Negeri I Bukit Sari ikut nebeng, dengan total keseluruhan Siswa yang di Vaksin 113 orang, " ungkap Muliadi.

    Sementara itu, dalam pelaksanaan Vaksinasi tersebut, Kapolsek Parenggean AKP Supriyono SH, ikut serta memantau kegiatan.

    Kepada media ini, Kapolsek berharap diwilayah hukumnya, Kecamatan Parenggean Vaksinasi  kepada anak sekolah bisa terlaksana maksimal sesuai harapan pemerintah.

    "Pantauan kami, pelaksanaan vaksinasi ini khususnya untuk umur 9 hingga 11 tahun berjalan baik dan maksimal, ini juga tergantung cadangan obat vaksinnya di Puskesmas kecamatan Parenggean, " ucap Kapolsek Parenggean AKP Supriyono SH.

    Dikesempatan itu juga, Kapolsek berharap dan berdoa, agar selalu diberi kesehatan serta wabah Virus Covid - 19 bisa cepat berlalu.

    "Semoga kita selalu diberi kesehatan dalam rutinitas dan terhindar dari wabah Covid - 19, " harapnya.

    KATINGAN
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Tempuh Jarak 29 Km, Peserta Bintra Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sejarah Nagari Di Minangkabau

    Ikuti Kami