Terima 21 CPNS Polri, Karumkit Bhayangkara Beri Pembekalan Dan Pelatihan Teknis

    Terima 21 CPNS Polri, Karumkit Bhayangkara Beri Pembekalan Dan Pelatihan Teknis
    Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tk III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto memberikan pembekalan

    PALANGKA RAYA - Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tk III Palangka Raya menerima penambahan personel Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Polri dari Polda Kalteng bertempat di Aula Gawi Hapakat RS. Bhayangkara Jalan A. Yani No. 22, Kota Palangka Raya, Jumat (11/2/22) Siang.

    Guna dalam membina para CPNS Polri yang berjumlah 21 orang tersebut, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tk III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto memberikan pembekalan tentang ilmu, tugas, tanggung jawab dan peraturan-peraturan Kepolisian khususnya di sektor bidang pelayanan kesehatan (Yankes) serta pelatihan teknis dalam penanganan Covid-19 di lingkungan Rumkit Bhayangkara Tk III Palangka Raya.

    “ Sebanyak 21 orang CPNS Polri dengan latar belakang bidang kesehatan ini, nantinya akan ditugaskan dalam penanganan Covid-19, vaksinasi serta pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat , ” jelas dr. Anton Sudarto

    Tentunya, di masa pandemi Covid-19 saat ini, peran kita di bidang layanan kesehatan sangat diperlukan oleh masyarakat dan anggota serta keluarga Polri.

    “ Dengan adanya penambahan personel ini, saya berharap kita semakin kuat dan  solid dalam meningkatkan kinerja layanan dan kualitas pelayanan Rumah Sakit , ” pungkasnya.

    Turut hadir dalam pelaksanaan tersebut Pejabat Utama dan Kaur Rumkit Bhayangkara Palangka Raya untuk memberikan beberapa materi pembelajaran dan pelatihan teknis yang wajib diketahui oleh para CPNS Polri dalam bidang pelayanan kesehatan di lingkungan Polri.

    PALANGKA RAYA
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Melalui Vitual, Wakapolda Kalteng Beri Motivasi...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sejarah Nagari Di Minangkabau

    Ikuti Kami